Ditangkap Kasus 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi, Kartono Ternyata Eks Caleg di Rokan Hilir

Bagansiapi api | Seorang pengedar narkoba, Kartono ditangkap Polisi saat menjemput membawa 45 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Terungkap, jika ia adalah calon anggota legislatif di Kabupaten Rokan Hilir.

“Informasinya begitu (caleg gagal di Rokan Hilir),” kata Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Jum’at (20/9/2024).

Manang memastikan Kartono ditangkap saat akan menjemput paket sabu dan pil ekstasi. Namun sebelum barang haram diangkut ke mobil, sudah kepergok Bhabinkamtibmas setempat.

“Posisi K ini mau ambil barang kepergok sama Bhabinkamtibmas. Jadi dia pura-pura bilang ada buaya besar dan langsung kabur dengan kondisi ketakutan,” kata Manang.

Bhabinkamtibmas yang curiga memeriksa sekitar lokasi. Polisi menemukan ada karung yang setelah dicek ternyata berisi sabu dan ekstasi.

“Ada 4 kardus berisi 45 Kg sabu dan 6 paket pil ekstasi dengan total 30 ribu butir ekstasi atau 1 bungkus 5 ribu butir,” kata Manang.

Dalam pemeriksaan, Kartono mengaku jika ia mendapat upah Rp 50 juta untuk satu kardus. Total, ada 4 kardus bersisi narkoba yang akan diambil Kartono.

“Dia diupah Rp 50 juta, pengakuan belum ada dibayar. Jadi Rp 50 juta ini untuk satu kardus dan saat kita amankan ada 4 kardus,” kata Alumni Akpol 2001 tersebut.

Sementara Komisioner KPU Rokan Hilir, Nurul Hidayat membenarkan Kartono adalah caleg pada 2024 lalu. Namun dia tidak duduk dari Dapil I tersebut.

“Betul, caleg dari Dapil I. Tapi dia tidak duduk ya,” kata Nurul Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *