Medan | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Seksi (Kasi) hingga mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Tiga orang tersangka itu diduga melakukan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Tapteng tahun anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan jika mereka terlebih dahulu menahan mantan Kadinkes Tapteng Nursyam pada 3 September 2024. Sementara, Kasi Pelayanan Rujukan Dinkes Tapteng Henny Nopriani Gultom dan Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Tapteng Herlismart Habayahan ditahan pada 24 Oktober 2024.
“Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal,” kata Adre W Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (30/10/2024).
Nursyan disebut mengumpulkan Kepala Puskesmas se Tapteng dan memerintahkan BOK dan Jaspel yang merupakan hak pegawai dipotong. Uang hasil pemotongan tersebut digunakan sebagai dana taktis Dinkes Tapteng.
“Tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana taktis Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Sementara Henny dan Herlismart juga turut andil dalam pengumpulan kepala Puskesmas tersebut. Akibat perbuatan itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.
“Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Mantan Kadinkes Tapteng itu dijerat Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Henny dan Herlismart dijerat Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa disebutkan dalam Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.
Nursyan saat ini ditahan Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Henny dan Herlismart ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.