Jakarta | Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini memperketat pengawasan terhadap platform jasa titip (jastip) yang memfasilitasi pembelian barang impor ilegal dari aplikasi seperti Temu, yang berasal dari China.
Temu belum mengantongi izin resmi di Indonesia dan dianggap Kementerian Koperasi dan UKM sebagai ancaman bagi produk lokal dalam negeri.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (DJPKTN) Kemendag, yang dipimpin oleh Rusmin Amin, untuk melakukan pemantauan platform jastip ini.
“Nantinya, kami akan bekerja sama dengan DJPKTN untuk melakukan monitoring terhadap hal tersebut,” ujar Moga dalam acara Awarding dan Talkshow Edukasi UMKM Nasional melalui Program UMKM JAGO 2024 di Kantor Kemendag, Senin (7/10).
Kabar mengenai munculnya platform jastip ini awalnya disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Platform ini dibuat oleh oknum asal Indonesia yang memungkinkan masyarakat membeli produk dari aplikasi luar negeri berbahasa China.
Moga menegaskan bahwa semua kegiatan bisnis yang terkait dengan sistem elektronik di Indonesia harus mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
“Regulasi ini dibuat agar industri dalam negeri terlindungi dan dapat memaksimalkan potensi pasar domestik,” jelas Moga.
Ia juga menambahkan pentingnya tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik agar industri lokal mampu bersaing dengan platform luar negeri.
“Kita perlu menata tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik sehingga industri dalam negeri dan platform lokal dapat bersaing lebih sehat ke depannya,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, menyebut platform jastip tersebut sebagai “titip beli”.
Platform ini ditemukan setelah beberapa aplikasi dari China kesulitan masuk ke Indonesia. Modusnya, pengguna hanya perlu menyalin tautan barang dari aplikasi luar negeri, kemudian memasukkannya ke dalam platform titip beli.
Setelah pembayaran, barang akan dikirim dari Singapura dengan biaya pengiriman yang rendah.
“Sekarang ada aplikasi yang bisa titip beli. Jadi, Temu memiliki aplikasi yang memfasilitasi pembelian. Kita hanya perlu mencari link-nya, memasukkan ke aplikasi titip beli tersebut, lalu barang akan dikirim dari Singapura,” kata Temmy dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (3/10).
Temmy mengungkapkan bahwa sebelumnya, dengan adanya Permendag No. 31/2023, kekhawatiran akan barang impor di bawah USD 100 sudah berkurang.
Namun, munculnya platform jastip ini menimbulkan kekhawatiran baru, karena membuka peluang bagi masuknya barang impor ilegal secara masif ke Indonesia.
Dengan memonitor platform jastip ini, pemerintah berharap dapat membatasi masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merugikan produk lokal.
Upaya ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan perdagangan yang sehat, adil, dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi produk-produk dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih platform belanja online, agar tidak hanya menikmati produk berkualitas, tetapi juga mendukung perekonomian dalam negeri.