Posmetroindonesia.com–Sawahlunto, 7 April 2025,-Dugaan aktivitas pengiriman batubara tanpa izin kembali mencuat di Kota Sawahlunto. Kali ini, PT Sugesti Mandiri Utama diduga mengirimkan batubara tanpa dilengkapi surat izin resmi. Informasi ini mencuat setelah adanya unggahan di akun TikTok milik Sugesti Edwar Zarina Khan yang memperlihatkan aktivitas pengiriman menggunakan satu unit mobil truk Hino Lohan berwarna hijau dengan nomor polisi BA 8290 HA.
Berdasarkan pantauan, truk tersebut diduga membawa muatan batubara dengan tujuan ke Bandung. Namun, hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi terkait kelengkapan dokumen pengangkutan yang dimiliki oleh pihak perusahaan.
Sesuai ketentuan, setiap aktivitas pengangkutan batubara wajib dilengkapi dengan dokumen resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila benar terbukti tidak dilengkapi izin, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan pengecekan dan klarifikasi atas dugaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari manajemen PT Sugesti Mandiri Utama maupun instansi berwenang di Kota Sawahlunto.***