Batam | Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap juru parkir (jukir) bernisial VRB. Pria 24 tahun ini merudapksa remaja 13 tahun EL, di kamar kosnya di Kosan Bengkong Indah Atas.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan kasus ini terkuak dari laporan kakak korban, IB pada awal Oktober lalu. Saat itu, korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada kakaknya.
“Korban ini yatim dan tinggal bersama kakaknya. Korban sering berdiam di kamar dan menceritakan apa yang dialaminya,” ujarnya, dikutip pada Kamis (7/11/2024)
Rudapaksa ini berawal saat korban meninggalkan rumah dan pergi bersama temannya. Oleh temannya, remaja putus sekolah ini dibawa ke kos-kosan di Bengkong Indah.
“Kenalnya (pelaku dan korban) dari teman korban. Diajak ke kosan untuk menginap, karena korban pergi dari rumah,” kata Marihot.
Marihot menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban masuk ke dalam kamarnya. Kemudian, pelaku mencekik dan mengancam korban untuk melayaninya.
“Korban ada dicekik oleh pelaku dan akan dibunuh jika tidak melakukan hubungan badan,” ungkap Marihot.
Kepada polisi, pelaku mengaku merudapaksa korban sebanyak 1 kali. Pelaku mengaku melakukannya karena dalam pengaruhan minuman alkohol (mikol).
“Pengakuan pelaku habis minum (alkohol). Kita tangkap pelaku di kawasan Bengkong juga,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.