Batam | Diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang mulai diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2025 belum bisa dinikmati oleh pelanggan di Batam.
Hal ini disampaikan oleh Vice President of Public Relation PLN Batam, Bukti Panggabean, saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025) siang.
“Untuk di Batam belum berlaku diskon tersebut, karena kita di Batam tidak ada kompensasi maupun subsidi dari pemerintah,” ujar Bukti.
Ketika ditanya apakah ada rencana pemberlakuan program serupa di Batam, Bukti belum dapat memberikan kepastian.
“Belum tahu nih, mudah-mudahan Batam dapat juga ya. Mudah-mudahan tingkat atas bisa mengakomodirnya,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PLN Batam hanya menjalankan aturan yang berlaku.
“Kalau kita yang di Batam melaksanakan aturan yang ada. Kalau tidak ada aturan yang ke Batam, berarti kita melaksanakan yang sudah ada,” terangnya.
Meski demikian, masyarakat Batam berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan wilayah ini, agar program diskon listrik dapat dirasakan secara merata, termasuk di Batam.
Diskon listrik 50 persen sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu meringankan beban pelanggan rumah tangga tertentu di tengah kenaikan biaya hidup.
Program ini berlaku untuk pelanggan PLN pusat dengan daya tertentu hingga Februari 2025.