Jakarta | Kasus dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah oleh salah satu oknum media di Kabupaten Lingga yang menyerang pasangan calon bupati Alias Wello kini menjadi perhatian Dewan Pers.
Anggota Dewan Pers yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika, Yadi Hendriana menyampaikan bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius.
Dalam keterangannya pada Senin, 7 Oktober 2024, ia menegaskan bahwa berdasarkan susunan redaksi dari media tersebut, diketahui bahwa penanggung jawab redaksi adalah seorang wartawan muda.
“Ini melanggar Kode Etik Jurnalistik. Seorang wartawan muda tidak diperbolehkan menjadi pemimpin redaksi atau penanggung jawab redaksi media. Hal ini jelas melanggar aturan Dewan Pers,” tegasnya.
Selain itu, berita yang diduga berisi fitnah tersebut juga disebarluaskan oleh penulisnya melalui media sosial, yang menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jika Dewan Pers menilai bahwa berita itu bukan karya jurnalistik dan hanya berisi fitnah, kasus ini bisa dilaporkan ke polisi berdasarkan UU ITE,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus dilaporkan ke Dewan Pers agar dapat dilakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah berita tersebut memenuhi standar jurnalistik. Jika terbukti tidak memenuhi, maka tindakan hukum bisa diambil.
Sebelumnya, Pengacara Calon Bupati Kabupaten Lingga, H. Alias Wello, Rediston Sirait SH.MH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polres Lingga.
Ia menyatakan bahwa laporan yang diajukan mengenai dugaan berita fitnah yang diterbitkan di media online Jebat.id pada 5 Oktober 2024 dengan judul “Bakong Terluka”, sempat ditolak oleh kepolisian.
“Kami melaporkan seorang pria berinisial Nh alias AB dengan bukti-bukti yang kami ajukan. Kami yakin bukti-bukti tersebut sudah lengkap untuk diproses,” kata Rediston dalam konferensi pers setelah membuat laporan ke Polres Lingga.
Namun, menurut Rediston, proses pembuatan laporan dihentikan oleh kepolisian dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak lengkap karena menyangkut UU Pers.
“Kami diberitahu bahwa laporan kami tidak bisa diproses karena belum ada permintaan klarifikasi atau hak jawab dari klien saya kepada media yang bersangkutan,” jelasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika jurnalistik dan perlunya media mengikuti aturan yang berlaku agar tidak mencederai pihak lain melalui penyebaran informasi yang tidak benar.