Pekanbaru | Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap mahasiswa berinisial RAP (20) dan MA (23). Kedua pelaku mencabuli anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, RAP merupakan warga Kuantan Singingi dan MMA, warga Bengkalis. Keduanya menjerat korban melalui aplikasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
“Tersangka merupakan penyuka sesama jenis dan telah mencabuli anak laki-laki yang masih di bawah umur,” ujar Anom, didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (4/10/2024).
Anom menjelaskan, RAP melakukan pencabulan terhadap N (16) pada 16 Juli 2024. Ketika itu pelaku mendatangi kos korban, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi ditolak korban.
“Karena mendapat penolakan, tersangka memaksa korban untuk melakukan oral seks,” kata Anom.
Tindakan RAP membuat korban trauma, dan menceritakan kepada orang tuanya. RAP dilaporkan ke polisi, dan tersangka ditangkap di daerah asalnya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Terpisah, MMA melakukan pencabulan terhadap D (16), pada 21 Juli 2024. Keduanya, diketahui menjalin hubungan sesama jenis,
MMA memesan sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru dan mengajak korban untuk menginap di sana.
“Tersangka sudah memesan kamar di sebuah hotel, kemudian mengajak korban untuk datang. Tersangka kemudian menjemput korban diajak masuk ke kamar. Lalu tersangka menyodomi korban di kamar hotel tersebut,” jelas Anom.
“Tersangka MMA ditangkap pada Rabu (21/08/2024) di wilayah Bantaran Air, Kabupaten Bengkalis, Riau,” kata Anom.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.