Cabjari Makassar Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Smart Toilet Rp 200 Juta

Makassar | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar menetapkan pria berinisial EGP sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan smart toilet dengan kerugian Rp 200 juta. Tersangka merupakan pemilik perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut.

“Tersangka ini selaku Direktur CV Maega Anugerah Mandiri,” ujar Kepala Kantor Cabjari Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (19/11/2024).

Ady mengatakan, tersangka menyelewengkan anggaran proyek yang dibangun di empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang. Smart toilet itu dibangun menggunakan APBD 2018 Dinas Pendidikan Makassar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Ady.

Smart toilet itu dibangun di SD Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barrang Lompo, dan SMP 38 Kodingareng. Proyek ini dikerjakan selama 90 hari terhitung sejak 19 September sampai 17 Desember 2028.

“Tersangka EGP melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan berupa konstruksi Smart Toilet tersebut dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.008.360.369,76 dan nilai kontrak sebesar Rp 998.303.534,05,” sebutnya.

Ady melanjutkan, total 25 orang saksi diperiksa di kasus dugaan korupsi smart toilet tersebut. Dua orang di antaranya merupakan saksi ahli.

“Akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara senilai Rp225,421.040, sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan,” tutur Ady.

Tersangka EGP kini ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (14/11). Penahanan tersangka untuk mempermudah pemeriksaan.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EGP selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1A Makassar,” ujarnya.

Di satu sisi, Ady mengaku pihaknya sebelumnya sudah mengusut kasus yang sama korupsi proyek smart toilet di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah. Ada 2 tersangka yang ditetapkan, yaitu Din Diari dan Wahyu Ahsan dan telah menjalani persidangan.

“Terdakwa Din Diari, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. Sedangkan vonis terdakwa Wahyu Ahsan pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo, lebih ringan empat tahun dua bulan dari tuntutan JPU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *