Bulan Ini, Kasus 11 Oknum Polisi Batam Diduga Terlibat Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam

Batam | Berkas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan barang bukti narkoba oleh 11 anggota Polri yang bertugas di wilayah Polda Kepri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Kasi Penkum Kajati Kepri Yusnar Yusuf memastikan pelimpahan berkas perkara yang menjerat 11 oknum polisi dan 1 sipil sesegera mungkin. “Pokoknya secepatnya,” ujar Yusnar, Rabu (8/1/2025).

Menurut dia, JPU sampai saat ini masih menyusun dan menyempurnakan berkas dakwaan. Apabila sudah siap, maka akan langsung dilimpah ke PN Batam, meski belum tahu waktu pasti.

“Sesegera mungkin kami limpah apabila sudah siap,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan tim jaksa masih merampungkan surat dakwaan agar maksimal. Menurutnya, berkas perkara dalam minggu ini akan dilimpah.

“Kata jaksa diusahakan minggu ini, tapi itu tentatif. Namun yang pasti bulan ini (Januari) pasti akan dilimpah dan bersidang,” pungkas Tiyan.

Sebelumnya, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika ternyata tidak ditahan Di Rumah Tahanan (Rutan) Batam di Tembesi. Pewira yang masih aktif ini ternyata ditahan di Rutan Mapolda Kepri, terpisah dengan 10 anggota polisi lainnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan ke 12 tersangka dipastikan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

“Semua ditahan di Rutan, ke 12 tersangka,” ujar Yusnar, Senin (23/12) malam.

Menurut Yusnar, 11 dari 12 tersangka ditahan di Rutan Batam, sedangkan satu tersangka yakni Kompol Satria Nanda ditahan di Rutan Polda Kepri. Penahanan Tersangka Satria di Rutan Polda Kepri berdasarkan permohonan keluarga.

“SN ditahan di Rutan dengan alasan yang bersangkutan sakit. Dan ada permohonan dari pihak keluarga agar ditahan di Rutan Polda,” tegas Yusna.

Masih kata Yusnar, Rutan Polda Kepri juga disebut Rumah Tahanan layaknya Rutan Batam. Meski diakuinya tahanan SN dari 11 tersangka lainnya dalam perkara yang sama terpisah.

“Di Polda itu juga Rutan. Rumah Tahanan di Polda,” imbuh Yusnar.

Disinggung soal penyakit Kompol Satria hingga ditahan di Polda dan mendapat penahanan khusus di Rutan Polda, Yusnar tak lagi menjawab.

Sebelumnya, 11 anggota aktif polisi wilayah Polda Kepri dan 1 warga sipil yang terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkotika akhirnya ditahap 2 kan (serahkan) ke Jaksa. Proses serah terima para tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan pengawalan ketat puluhan polisi bersenjata.

Tak hanya di kawal polisi, penyerahan tersangka dalam proses tahap 2 juga dikawal ketat, hingga ruangan serah terima tak bisa diakses pengunjung umum, bahkan keluarga tersangka. Ke 12 tersangka yang terdiri dari 11 polisi itu diantaranya, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, Alex candra, Jaka Surya, Sigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli, Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Hariyanto, Junaidi Gunawan, dan Wan Rahmad, sedangkan warga sipil yakni Azis Martua Siregar.

Para tersangka diserahkan dalam dugaan melanggar pasal berlapis tentang narkoba, diantaranya pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman maksimal hukuman yakni mati.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah polisi aktif pada bulan Agustus 2024 lalu. Termasuk mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggota lainnya. Para tersangka diduga menyalahgunakan barang bukti narkotika yang seharusnya dimusnahkan. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan Direktorat Propam Polda Kepri dengan dukungan Paminal Mabes Polri juga mengungkap keterlibatan lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang ditangkap di Tembilahan, Kepulauan Riau.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka terdiri dari 10 polisi aktif dan satu orang sipil. Identitas para tersangka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) meliputi AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN, dan A. Jumlah tersangka yang awalnya 11 orang bertambah menjadi 12 seiring pengembangan kasus oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *