Jakarta | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar meminta masyarakat lebih selektif dalam menggunakan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Salah satunya dengan tidak membeli atau menggunakan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM.
Salah satu tandanya adalah dengan ada lambang terverifikasi BPOM dalam produk kosmetik tersebut.
“Kalau tidak ada BPOM-nya berarti itu ilegal. Kalau dia ilegal maknanya abal-abal dan tidak ada jaminan,” ujarnya kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, Taruna Ikrar juga menjelaskan bahwa izin edar atau label dengan tulisan BPOM pada suatu produk kosmetik bukan hanya untuk penghias, tetapi juga punya manifestasi yang penting atas nama negara.
Dengan adanya label itu, ia menegaskan bahwa negara menjamin keamanan, manfaat, dan mutu produk-produk tersebut.
Adapun bila masih ada produk yang sudah memiliki label verifikasi BPOM, tetapi masih juga berbahaya usai dipakai, Taruna meminta masyarakat untuk lebih teliti.
“Kadang ada timbul pertanyaan, kok ada BPOM-nya tapi bermasalah? Nah, ini harus hati-hati, dicek baik-baik, jangan sampai dia cuma pasang-pasang (nomor izin edarnya BPOM). Pastikan bisa di-scan, lihat nomornya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, daftar produk kecantikan yang telah ternotifikasi di BPOM dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau melalui situs cekbpom.pom.go.id.
Taruna Ikrar juga menjelaskan tentang cara cerdas dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik, yakni selalu ingat “Cek KLIK”. Cek Kemasan, pastikan kemasan kosmetik dalam keadaan baik, tidak rusak/cacat. Cek Label, baca informasi yang tertera pada label dengan cermat. Cek Izin Edar, pastikan produk kosmetik memiliki izin edar dari BPOM. Cek Kedaluwarsa, pastikan produk tidak melewati batas tanggal kadaluwarsa.