BP Batam Himbau Larangan Kendaraan Parkir di Jembatan Barelang

Batam | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melarang kendaraan parkir di area Jembatan Barelang. Himbauan ini berlaku di sepanjang jembatan, dari Jembatan 1 hingga 5. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan larangan ini dikeluarkan karena mobilitas di Jembatan Barelang semakin tinggi. Hal ini seiring dengan pembangunan infrastruktur untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Tanjung Banon.

“Mengingat pentingnya Jembatan Barelang untuk mobilitas sehari-hari, kami berharap imbauan ini dipatuhi seluruh pengendara demi ketertiban dan keamanan di area jembatan,” kata Tuty, Jumat, 10 Januari 2024.

Larangan parkir ini juga didukung Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut melarang kendaraan bermotor umum berhenti di tempat yang membahayakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

Tuty menambahkan, terutama saat akhir pekan, banyak pengendara yang parkir di sepanjang Jembatan 1 dan 2. Tindakan ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, mengingat padatnya lalu lintas kendaraan, termasuk kendaraan berat.

Jembatan Batam, Rempang, dan Galang—atau yang lebih dikenal sebagai Jembatan Barelang—dibangun oleh BP Batam (dulu Otorita Batam) selama enam tahun, dari 1992 hingga 1998.

Jembatan ini terdiri dari enam jembatan yang menghubungkan enam pulau: Batam, Tonton, Nipah, Rempang, Galang, dan Galang Baru. Selain sebagai penghubung antarpulau, Jembatan Barelang juga menjadi ikon pariwisata kebanggaan Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *