Bikin Malu, Diduga EF Oknum Pegawai Kantor Camat KHS Pemilik Rakit Dua Unit Rakit PETI.

Posmetroindonesia.com–Kuansing|| Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih, begitulah kira-kira yang dialami oleh salah seorang pekerja PETI di Kuantan Hilir Seberang (KHS) yang diamankan beberapa waktu lalu oleh Polsek Kuantan Hilir.

Salah seorang pekerja PETI ber Inisial K (41) diamankan Polsek Kuantan Hilir pada (18/2/2025) tepatnya di lokasi PETI Desa Teratak Jering beberapa waktu lalu.

Sangat disayangkan para pekerja selalu menjadi ‘tumbal’ penindakan oleh Aparat Penegak Hukum, sedangkan pemodal ataupun bosnya masih saja berkeliaran.

Parahnya lagi, saat ini ada Oknum PNS yang berdinas di Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang diduga juga terlibat sebagai pemodal PETI.

“EF dinas di Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang (KHS) dirinya memliki dua Unit rakit PETI.” Terang narasumber awak kepada awak media, Senin (10/03/2025)

Dirinya menyebutkan lokasi Rakit PETI milik EF beroperasi di Perbatasan Rawang Oguang dengan Teratak Jering.

“Masuk samping Kantor camat bang, tepatnya di perbatasan Desa Rawang Oguang dengan Teratak Jering” Tambahnya.

Disamping itu kekesalan narasumber yang namanya minta tidak disebutkan ini terhadap penangkapan K (41) yang terkesan hanya sebagai ‘tumbal’ sedang kan Bosnya masih bebas berkeliaran. Ternyata Y dan EF juga masih ada hubungan kekeluargaan.

“Y dan EF ini masih ada hubungan keluarga, sayangnya kok APH tidak kembangkan kasus penangkapan K untuk mengetahui siapa pemodal nya” Bebernya.

Mengenai EF yang merupakan Pegawai seharusnya bisa menjadi contoh bagi warga setempat bukan malah turut terlibat bermain PETI.

“EF ini seharusnya jadi contoh, bukan malah ikut bermain ilegal” Katanya dengan nada kesal.

Terakhir ia berharap agar APH mengambil langkah tegas mengenai hal ini.

“Harapan kita APH tangkap dong bosnya, jangan para pekerja saja, seperti Oknum Pegawai EF itu, merusak citra pegawai saja” Tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih melakukan upayah konfirmasi kepada EF, dan Y yang diduga selaku pemodal. Begitu juga dengan APH setempat Polsek Kuantan Hilir Seberang (KHS).

Untuk diketahui Penambang emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *