Berlaku 17 Desember 2024, Kantor Imigrasi Batam Resmi Terapkan Tarif Paspor Terbaru, Berikut Rinciannya

Batam | Mulai tanggal 17 Desember 2024 mendatang, tarif permohonan paspor resmi naik. Kenaikan tarif ini khusus untuk paspor masa berlaku 10 tahun, sedangkan untuk masa berlaku 5 tahun tarif masih sama.

Humas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan Direktoral Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan aturan resmi kenaikan tarif paspor. Penyesuaian tarif paspor baru akan mulai berlaku pada 17 Desember mendatang.

“Sesuai arahan pusat, penyesuaian tarif baru mulai berlaku 17 Desember mendatang,” ujar Rukmana, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Menurut dia, penyesuaian tarif paspor baru hanya untuk permohonan paspor yang masa berlakunya 10 tahun. Saat ini, tarif permohonan paspor biasa untuk masa berlaku 10 tahun masih Rp 350 ribu dan E-paspor atau eletronik Rp 650 ribu. Lantas, mulai tanggal 17 Desember akan naik menjadi Rp 650 ribu untuk paspor biasa, sedangkan Elektronik paspor naik jadi Rp 950 ribu.

“Sedangkan untuk masa berlaku 5 tahun, tarifnya sama dengan saat ini. Tarif Rp 350 ribu untuk biasa dan Rp 650 ribu untuk elektronik,” jelas Rukmana.

Lanjut Rukmana, dalam aturan baru itu, masa berlaku tidak berdasarkan umur lagi. Tapi sudah untuk umum. Pemohon bebas memilih, mau berlaku 5 tahun atau 10 tahun. Tidak tergantung usia lagi. Kalau sekarang, untuk anak-anak hanya 5 tahun. Tapi kalau naik nanti, bisa menyesuaikan dengan tarif yang dipilih.

Untuk diketahui, merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut ini rincian lengkap tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya:

  • Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan
  • Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650.000 per permohonan
  • Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan
  • Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 950.000 per permohonan
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp 100.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp 150.000 per permohonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *