Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan meterai jenis baru, yakni meterai teraan digital.
Perubahan ini ditetapkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai dan mulai berlaku sejak 1 November 2024.
Menurut aturan PMK terbaru, meterai teraan digital adalah meterai berbentuk label yang dipasang pada dokumen menggunakan pencetak khusus (printer) meterai teraan digital.
Dalam Pasal 27 PMK tersebut dijelaskan bahwa meterai ini memiliki beberapa elemen penting, seperti:
- Warna teraan merah berpendar;
- Tulisan “METERAI TERAAN DIGITAL”;
- Logo Kementerian Keuangan;
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai; serta
- Kode khusus yang dapat dibaca menggunakan aplikasi pemindai
Kode khusus pada meterai ini menyimpan informasi nama Wajib Pajak, 22 digit nomor seri, serta nomor seri printer yang terdaftar pada sistem DJP.
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 78/2024 ini, beberapa aturan sebelumnya tentang bea meterai dicabut, antara lain PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 151/PMK.03/2021.
Aturan baru ini diharapkan memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan, “Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.”
Ringkasan Perbedaan Aturan dalam PMK Nomor 78/2024:
- Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik. Pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai kini dilakukan langsung oleh Perum Peruri, yang sebelumnya melalui distributor.
- Penambahan Jenis Meterai dalam Bentuk Lain. Meterai teraan digital menjadi jenis meterai baru dalam kategori meterai bentuk lain, termasuk juga meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan.
- Tata Cara Perizinan Meterai dalam Bentuk Lain. Prosedur izin pembuatan berbagai jenis meterai disesuaikan dengan sistem coretax, sistem administrasi DJP yang akan mulai beroperasi pada Januari 2025.
- Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel. Penyetoran hasil penjualan meterai tempel kini dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi setara SSP, yang sebelumnya hanya menggunakan SSP.
- Penetapan Pemungut Bea Meterai. Dalam implementasi coretax, perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai kini dapat dilakukan melalui permohonan dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak, sedangkan sebelumnya hanya ditetapkan melalui jabatan.
- Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan. PMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan bea meterai paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran layanan DJP dalam mendukung pemenuhan kewajiban pajak di era digitalisasi.