Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 189.000 Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar

Karimun | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 189.000 ekor benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar.

Lobster-lobster tersebut diduga akan diselundupkan keluar perairan Indonesia menggunakan kapal cepat tanpa nama (High Speed Craft/HSC).

Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Kepri, Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, dan BAKAMLA RI. Penyelundupan ini digagalkan di perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Pada Kamis, 24 Oktober 2024, petugas menerima informasi mengenai keberadaan sebuah HSC yang diduga akan menyelundupkan benih bening lobster ke luar perairan Indonesia.

Menindaklanjuti informasi ini, tim segera melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut. Setelah memperoleh data yang cukup, tim gabungan berkoordinasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang menjalankan Operasi Jaring Sriwijaya 2024.

“Sempat terjadi pengejaran, namun kapal cepat itu masuk ke sungai dan tim sempat kehilangan jejak. Kami kemudian melakukan penyisiran di sekitar perairan Tandur,” jelas Adhang.

Dari hasil penyisiran hingga ke ujung sungai, ditemukan puluhan kotak styrofoam yang ditinggalkan di hutan bakau.

Setelah diperiksa, kotak-kotak tersebut berisi 42 boks benih bening lobster. Diduga, kapten kapal meninggalkan muatan untuk mempercepat pelariannya dari kejaran petugas.

Bea Cukai bersama Balai Karantina Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan PSDKP Karimun kemudian melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah benih lobster yang disita. Total ditemukan 189.000 ekor benih bening lobster dengan nilai sekitar Rp19,2 miliar.

Adhang menambahkan bahwa patroli laut Bea Cukai secara rutin memantau perubahan modus operandi penyelundupan dan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan.

Benih-benih lobster yang berhasil diamankan rencananya akan dilepasliarkan kembali oleh Bea Cukai Kepri bersama BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, Polres Karimun, Lanal TBK, Bakamla RI, dan Badan Karantina Stasiun Pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *