Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Karimun

Karimun | Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 juta batang rokok ilegal di perairan Cucung, Kabupaten Karimun, Sabtu (26/10/2024).

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Tutut Basuki, menyampaikan, bahwa saat sedang melakukan patroli, petugas mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera.

Kemudian, petugas melihat High speed craft (HSC) tersebut dan dilakukan pengejaran. Setelah diperiksa oleh petugas, ditemukan sebanyak 90 box berisi rokok ilegal berjumlah 1 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp 2,4 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

“Seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ujar Tutut dalam siaran pers, Senin (28/10/2024).

Tutut mengungkapkan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai merupakan bukti nyata dan komitmen Bea Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau dan Indonesia pada umumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *