Bawa 324.000 Batang Rokok Ilegal, Seorang Nelayan Pulau Panjang Belakang Padang Diamankan Tim Patroli KP. Kepodang-5001 di Perairan Galang

Batam | Tim patroli KP. Kepodang-5001 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan peredaran 324.000 batang rokok ilegal di perairan Galang, Batam, pada Selasa, 31 Desember 2024. Rokok tanpa dokumen resmi tersebut diamankan dari sebuah boat pancung bernama Jerfy.

Komandan Kapal KP. Kepodang-5001, AKP Hariyadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, kemarin tim patroli berhasil mengamankan rokok ilegal di perairan Batam,” ujar AKP Hariyadi saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Ia menjelaskan, kejadian ini berawal pada Senin malam, 30 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas KP. Kepodang – 5001 mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kapal yang memuat rokok tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli segera bergerak dan berhasil mengamankan satu unit boat pancung bernama Jerfy di Perairan Galang, Kota Batam, pada koordinat 00°46’800″ N – 104°10’604″ E, saat kapal tersebut hendak berangkat dari Pelabuhan Galang Jembatan 5.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, ditemukan muatan berupa sekitar 324.000 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan dokumen cukai yang sah.

Diketahui bahwa kapal yang digunakan adalah boat pancung dengan nama Jerfy yang dikendalikan oleh ASP, seorang nelayan berusia 24 tahun asal Pulau Panjang, Desa Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi satu unit boat pancung, satu handphone merk iPhone 7, satu power bank warna hitam, serta surat berharga berupa KTP atas nama Asemi Syah Putra. Berdasarkan temuan tersebut, diduga pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas telah mengamankan boat pancung beserta barang bukti ke KP. Kepodang – 5001, melakukan perhitungan terhadap barang bukti, dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan pada kesempatan pertama.

Kasus ini saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tindak pidana pelanggaran cukai yang dilakukan, serta untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini rokok ilegal tersebut sudah diserahkan ke pihak Bea Cukai Batam, guna untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Hariyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *