Batam | Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di kawasan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/11/2024)
Aksi ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, yang juga pernah menjabat sebagai Direskrimsus Polda Kepulauan Riau.
Dalam penggerebekan tersebut, dua rumah di Kelurahan Tiban Indah dengan nomor 15 dan 16 diketahui digunakan sebagai gudang penyimpanan balpres, yaitu pakaian dan sepatu bekas yang diduga diselundupkan secara ilegal ke Pekanbaru, Riau.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah truk berwarna kuning berpelat nomor asal Sumatera Barat yang berisi balpres dalam karung.
Ketua RW setempat, Hermanto, turut mendampingi petugas selama pemeriksaan. Ia menyaksikan ketika petugas memasang garis polisi di pagar rumah tersebut.
Menurut Hermanto, truk pengangkut barang bekas sering keluar masuk kawasan itu selama beberapa waktu, namun ia tidak mengetahui aktivitas ilegal di dalamnya.
Hermanto mengaku hanya mengenal pemilik rumah dengan panggilan “Bu Kiki,” yang disebut sebagai sosok utama di balik aktivitas pengiriman barang bekas ke luar kota.
Polda Riau menyebutkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau dan Riau.