HALBAR – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah seorang ASN di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Halmahera Barat (Halbar) kini resmi ditangani Kementerian Agama (Kemenag) Pusat.
Kepala Kantor Kemenag Halbar, Amir Tomagola, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan yang masuk terkait persoalan tersebut. Saat ini, pihaknya hanya menunggu keputusan dari pusat.
“Laporan sudah saya tindak lanjuti. Tentu kita tinggal menunggu proses dari Kemenag Pusat” jelas Amir saat ditemui usai penyambutan Kontingen Pesparawi Halbar, Senin (15/9/2025).
Amir juga menegaskan tidak akan memberi perlindungan terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan, apalagi terkait kasus perselingkuhan.
“Tidak ada pilih kasih. ASN yang bersalah akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.