Jakarta | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis aturan terbaru mengenai ketentuan pakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kerapihan dan menyesuaikan dengan dinamika budaya kerja yang terus berkembang.
Berdasar Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Pakaian Kerja ASN. Perubahan tersebut untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional, serta mendukung citra positif setiap instansi pemerintah.
Dalam aturan baru, terdapat perubahan penting terkait pakaian dinas yang sebelumnya berwarna khaki. Aturan terbaru ini menjelaskan apa yang harus dikenakan ASN selama hari kerja, dengan tujuan menjaga profesionalisme dan sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja yang berlaku.
Mau tahu apa saja aturan terbaru mengenai seragam ASN? Berikut ini aturan terkait pakaian seragam ASN terbaru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen pada Kamis (2/1/2025).
- Hari Senin
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mengenakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan gelap (hitam), yang terdiri atas:
- Atasan: Pakaian berwarna putih.
- Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, dengan tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan.
- Tanda Pengenal Pegawai: Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi selama jam kerja.
2. Hari Selasa hingga Jumat
Pada Selasa hingga Jumat, ASN diperkenankan mengenakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai dengan lingkungan kerja.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan etika profesional. Semua pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan tanda pengenal selama bertugas.
- Hari upacara bendera
Pada saat pelaksanaan upacara bendera, setiap ASN diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan dalam surat undangan resmi.
Perubahan aturan pakaian bagi ASN ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman antar instansi, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan adanya kebijakan pakaian yang lebih bebas namun tetap sesuai aturan, diharapkan dapat tercipta kesetaraan dan harmoni di setiap lingkungan kerja pemerintah.