Tanjung Pinang | DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun 2025 sebesar Rp3,918 triliun.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kepri, Jumat, 29 November 2024.
Pada APBD 2025, pendapatan daerah Provinsi Kepri diproyeksikan mencapai Rp3,91 triliun, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,7 triliun. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan berada pada angka yang sama, yakni Rp3,91 triliun.
Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, mengungkapkan bahwa nilai APBD 2025 ini telah disepakati oleh semua pihak.
Ia juga menekankan bahwa meskipun terdapat sedikit defisit, DPRD dan Pemprov Kepri sepakat untuk melakukan efisiensi dengan mencoret pengeluaran yang tidak penting.
“Dicoret kegiatan yang tidak bermanfaat dan tidak bersentuhan dengan kepentingan masyarakat,” tegas Iman.
Ia menambahkan bahwa defisit kecil dalam APBD 2025 memaksa seluruh pihak untuk lebih selektif dan efisien dalam perencanaan anggaran, demi memastikan anggaran yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa APBD 2025 menunjukkan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah, meskipun terdapat selisih kecil senilai Rp200 juta. Menurut Ansar, APBD tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Provinsi Kepri.
“Dengan APBD ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan Provinsi Kepri,” ujar Ansar mengakhiri.