Anton Ilyas, Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Maluku Utara Tolak WKP Talaga Rano.

(Foto) Anto Ilyas Ketua Bidang Organisasi GCP Malut
HALMAHAERA BARAT – Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang meliputi Wilayah Hutan Telaga Rano yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan nomor: 08.Pm/EK.04/DEP/2025 menuai kritikan dan Penolakan oleh Ketua Bidang Organisasi Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Maluku Utara, Anton Ilyas.
Energi Hijau yang dibungkus dengan kepentingan politik eksploitasi sumber daya alam dinilai hanya akan merusak kearifan lokal yang melegenda di Telaga Rano yang dimiliki oleh Masyarakat Adat setempat. Geothermal bukan solusi. Masyarakat Halmahera Barat tidak membutuhkan Proyek Energi Baru Terbarukan yang menyingkirkan ruang hidup masyarakat dan unsur ekologis.
Menolak proyek geothermal di Telaga Rano bukan berarti menolak kemajuan. Sebaliknya, ini adalah tindakan menghormati alam yang telah lebih dulu memberi kehidupan, serta memastikan warisan geologis dan biologisnya tetap lestari.
Pelelalangan WKP Telaga Rano merupakan sebuah instrumen kapitalisme yang berkembang melalui ekspansi sistem yang tidak transparansi yang diperlihatkan oleh Pemerintah Pusat Melalui Kementerian ESDM, dan terkesan mengabaikan ruang hidup dan ekologis yang ada di Wilayah Telaga Rano. Olehnya itu, untuk menjaga agar semua kehidupan tetap terjaga, maka kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar segera memberikan atensi atas persoalan yang terjadi di Wilayah Telaga Rano, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Bahwa Ruang Hidup dan Hak Ulayat adalah milik Masyarakat Adat kata Anton.
Hal ini dipertegas lagi pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap hukum adat. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.tutupnya.

 

Editor: Uk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *