Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti dengan Tunjangan Perumahan

Jakarta | Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Sebagai gantinya, setiap anggota DPR akan mendapatkan uang tunjangan perumahan yang diberikan setiap bulan.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi rumah jabatan yang dinilai sudah tua dan memerlukan biaya perawatan yang semakin tidak ekonomis.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan fasilitas RJA didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran.

“Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak seimbang. Tunjangan dalam bentuk uang akan lebih fleksibel,” kata Indra saat dikonfirmasi pada Jum’at , 4 Oktober 2024.

Dengan adanya tunjangan perumahan ini, anggota dewan diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin menyewa atau membeli rumah sesuai keinginan masing-masing. Uang tunjangan tersebut akan dimasukkan dalam komponen gaji bulanan.

“Anggota dewan bebas menentukan penggunaannya, mau sewa, beli, atau bahkan tinggal di rumah yang sudah dimiliki di sekitar Jabodetabek. Itu hak masing-masing,” ujar Indra.

Meski demikian, besaran tunjangan perumahan belum ditetapkan secara resmi. Saat ini, besaran tunjangan masih dalam tahap peninjauan dan akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan strategis seperti Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru, Jakarta.

Indra menjelaskan bahwa harga di kawasan tersebut sangat bervariasi dan fluktuatif, sehingga pihaknya perlu memastikan angka yang tepat sebelum tunjangan diterapkan.

“Kami masih melakukan survei terkait harga hunian tiga kamar di daerah sekitar Senayan hingga Kebayoran. Jika sudah ada angka pasti, barulah kami umumkan besaran tunjangannya,” tambahnya.

Sementara itu, rumah jabatan yang selama ini digunakan oleh anggota DPR akan dikembalikan ke negara.

Sekretariat Jenderal DPR berencana untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengelolaan aset-aset tersebut.

“Per tanggal 30 September, semua fasilitas rumah jabatan sudah kami tarik. Kami akan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg karena aset-aset ini tercatat di bawah kewenangan mereka,” pungkas Indra.

Dengan adanya perubahan ini, para anggota DPR diharapkan bisa lebih fleksibel dalam memilih tempat tinggal, sembari tetap mematuhi kebijakan yang diatur untuk periode jabatan baru ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *