Posmetroindonesia.com– Menurut WHO, Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.
Kasus diduga kekerasan terhadap anak kali ini tejadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Suwita Laia (11) menjadi korban yang mengakibatkan lehernya bengkak dan saat ini mangalami Trauma akibat kejadian tersebut.
Berawal dari cekcok antara Ayah nya Antonius Laia dengan seorang warga Desa Muaro Tobek, Pucuk Rantau Redaman Zega yang berakibat terpijak nya Suwita Laia.
Berdasarkan penyampaian Antonius Laia orang tua dari Suwita Laia menyebutkan anaknya mengalami trauma.
“Jadi sensitif, mudah menangis tidak mau ketemu orang baru, tidak hanya itu sebelumnya juga sudah di visum, lebarnya bengkak karena terpijak” Ujar Antonius kepada awak media, sabtu (08/02/2025)
Mengenai kejadian penyerangan terhadap dirinya yang berakibat fatal terhadap anaknya itu Antonius sudah membuat Pengaduan ke Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuansing ke Unit PPA.
” Sudah buat pengadu ke Polsek Kuantan Mudik untuk perbuatan penyerangan oleh Redaman, dan untuk laporan mengenai anak saya yang terpijak ke Unit PPA Polres Kuansing, tambahnya
Dirinya merasa kecewa terhadap terlapor Redaman Zega yang seolah-olah merasa tidak bersalah, bahkan anak yang tidak tahu apa-apa pun ikut menjadi korban ke angkuhan nya itu
“Jangan kan minta maaf, Dirinya saja merasa tidak bersalah, sangat angkuh” Sebutnya.
Ia pun berharap agar keluarganya mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut
“Saya berharap bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, semoga hal ini menjadi Atensi Aparat Penegak Hukum” Tutupnya
Untuk diketahui Anak adalah harapan bangsa di masa depan. Anak adalah generasi muda penerus bangsa yang mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan suatu bangsa dan negara pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, anak harus dilindungi agar dapat tumbuh secara optimal baik secara fisik maupun psikologisnya agar mampu menjadi generasi emas untuk membangun Negara menjadi lebih maju.
Saat ini terlapor masih saja berkeliaran dan masih saja memancing keributan dengan keluarga Antonius dengan cara mengolok-olok.
Diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar segera memberikan Pemenuhan hak terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut sesuai yang diamanahkan dalam Pasal 59A dan Pasal 64 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih melakuan upayah konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.