Anak Bawah Umur Dijadikan PSK di Tanjung Uban, 2 Orang Mucikari Ditangkap Polres Bintan

Bintan | Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Rabu (13/11/2024) menyampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan.

“Informasi yang diterima laki-laki dan perempuan secara bergantian masuk ke kos-kosan di daerah Pasar Baru,” katanya.

Dari laporan itu, petugas melakukan pengeledahan di salah satu kos-kosan dan bar di daerah Pasar Baru, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Kamis (7/11/2024) malam.

Dia mengatakan, saat itu diamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial Pr dan Nh.

“Peran mereka sebagai mucikari,” katanya.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti diantaranya uang tunai sekitar Rp 800.000 dan Rp 1.000.000, satu helai pakaian dan satu helai celana, dan 1 buah kunci kamar.

Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku dan korban yang masih berusia 17 tahun.

“Masih kita dalami,” kata dia.

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan perdagangan orang. “Kita akan meningkatkan pengawasan tempat-tempat mencurigakan di Bintan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *