Kuansing -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuantan Singingi Andre Antonius, SH menyampaikan bahwa agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa H. Sukarmis, yang semula dijadwalkan Pada Hari Ini di ruang sidang Mudjono SH Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau, ditunda hingga dua pekan ke depan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Andre Antonius SH. Jum’at (04/10/2024).”Sesuai jadwal, seharusnya sidang berlangsung hari ini, namun karena Ketua Majelis Hakim Jhonson Parancis sedang berada di Yogyakarta karena ada keluarganya yang berduka, maka sidang ditunda hingga dua pekan ke depan,” ungkap Andre Antonius, SH.
Lebih lanjut, Andre Antonius menegaskan bahwa agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa H. Sukarmis akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2024 mendatang. “Iya, dipastikan pada tanggal 14 Oktober nanti sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa H. Sukarmis harus terlaksana agar semuanya cepat selesai,” tambah Andre Antonius, SH.
Mendengar Kabar tersebut, Tio Afrianda Selaku Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) Mendesak Jaksa Penuntut Umum Kuansing agar sidang pembacaan tuntutan segera digelar dan tidak terus-menerus ditunda.
“Saya mendengar isu bahwa JPU ini masuk angin Benarkah itu Apakah ada agenda lain selain Ketua Majelis Hakim yang berangkat ke Yogyakarta?” tegas Tio Afrianda.
Tio Afrianda juga berharap agar sidang pembacaan tuntutan terdakwa H. Sukarmis segera dipercepat.
“Kita meminta agar sidang ini dipercepat sesegera mungkin. Namun, jika ada indikasi lobi-lobi untuk meringankan tuntutan, kita perlu memperhatikan komitmen JPU dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi tiga pilar ini. Ini merupakan tanggung jawab besar yang diwariskan dari Kepala Kejaksaan sebelumnya kepada yang baru ,Kita lihat nanti apakah H. Sukarmis akan dituntut sebagai otak pelaku atau hanya dikenakan pasal administratif,” tutup Tio Afrianda.