Batam | Ratusan driver ojek dan taksi online di Kota Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 3 Oktober 2024 pagi. Aksi ini dilakukan untuk menuntut penyesuaian tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau yang baru-baru ini dikeluarkan.
“Kami ingin kenaikan tarif angkutan driver online,” ujar salah satu driver online saat melakukan aksi.
Para driver memulai aksinya pada pagi hari dengan bergerak menuju kantor Wali Kota Batam. Sekitar pukul 11.00 WIB, massa kemudian bergerak ke kantor Gojek dan Grab yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari dua Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. SK tersebut adalah Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif transportasi online roda dua dan empat di Batam.
Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, tarif batas atas untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 6.000 per kilometer dengan minimal Rp 18.000 untuk 3 kilometer pertama. Sementara tarif batas bawah disepakati sebesar Rp 4.500 per kilometer.
Untuk driver online pengendara roda dua, skema tarif yang diberlakukan adalah Rp 2.500 per kilometer.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak aplikator maupun pemerintah setempat terkait tuntutan para driver online tersebut. Situasi di lapangan masih terus dipantau oleh aparat keamanan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Masyarakat Batam diimbau untuk tetap waspada dan mencari alternatif transportasi lain selama aksi unjuk rasa berlangsung. Pihak berwenang juga menghimbau agar aksi tetap berjalan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.