Kemendagri: Kepala Daerah yang Maju di Pilkada 2024 Wajib Cuti, Tidak Boleh Terima Tunjangan dan Gunakan Fasilitas Pemda

Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan kepala daerah dan penjabat (Pj) kepala daerah yang terdaftar sebagai bakal calon dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti.

Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2024. SE tersebut menegaskan kewajiban cuti di luar tanggungan negara (CTLN) bagi kepala daerah yang maju kembali dalam kontestasi politik, serta pengusulan penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.

SE ini merujuk pada beberapa ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 UU tersebut mengatur bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama harus menjalani CTLN selama masa kampanye. Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan mereka.

Dalam UU Pilkada, disebutkan bahwa cuti bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sementara bagi bupati dan wali kota diberikan oleh gubernur atas nama Menteri. Cuti ini wajib diberitahukan kepada KPU setempat sebelum masa kampanye dimulai.

Kemendagri juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 dan perubahannya melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota yang menjalani cuti akan digantikan oleh penjabat sementara (Pjs) hingga masa kampanye berakhir.

Selain itu, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak mencalonkan diri, namun ikut terlibat dalam kampanye sebagai bagian dari tim kampanye, izin cuti diberikan paling lama satu hari kerja setiap minggu selama masa kampanye.

Pengajuan permintaan cuti kampanye wajib diajukan paling lambat 12 hari sebelum kampanye dimulai. Pengaturan izin cuti memperhatikan tugas kepala daerah untuk menjamin kelancaran pemerintahan daerah.

Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah mengajukan izin cuti di waktu yang sama, Mendagri atau gubernur dapat menugaskan sekretaris daerah untuk menjalankan tugas sehari-hari.

Dalam kondisi tertentu, jika ada tugas pemerintahan mendesak yang harus segera diselesaikan oleh kepala daerah yang sedang cuti kampanye, Mendagri berhak memanggil mereka untuk menyelesaikan tugas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *