Batam | Hotman Hutapea, sopir angkutan umum bimbar di Batam langsung menangis saat mendengar vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/9/2024). Pria dengan rambut yang sudah memutih ini divonis 7 tahun penjara karena terbukti mencabuli bocah sekolah dasar.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Benny Yoga Dharma menegaskan bahwa perbuataan Hotman tak ada alasaan pemaaf. Karena sudah terbukti dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Perbuataan terdakwa sebagaimana terbukti dalam pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan anak,” ujar Benny.
Menurut Benny, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa karena sudah meresahkan masyarakat dan merugikan anak yang jadi korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuataan dan berterus terang.
“Memperhatikan semua unsur pasal telah terpenuhi, maka mengadali terdakwa Hotman dengan 7 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar diganti pidana 6 bulan,” tegas Benny.
Mendengar tujuh tahun penjara, Hotman langsung berteriak dan menangis. Hakim Benny kemudian meminta terdakwa berkomunikasi dengan penasehat hukum, Vierki dan Lisman atas vonis tersebut.
“Jangan menangis terdakwa, silahkan berkomunikasi dulu atas vonis ini dengan penasehat hukum terdakwa. Karena vonis itu juga sudah lebih ringan dari tuntutan,” sebut Benny.
Usai berkonsultasi dengan penasehat hukum, Hotman melalui PH lisman menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir atas vonis yang mulia,” tegas Lisman, hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum Adjudian. Yang kemudian oleh hakim Benny langsung menutup sidang.
Sembari berjalan keluar ruang sidang, Hotman menangis, sembari berkata hanya memegang saja.
“Saya hanya memegang saja, saya tak pernah dipenjara, tapi kenapa selama itu,” ujar Hotman sembari digiring ke ruang tananan sementara.
Sebelumnya, Hotman Hutapea, sopir angkutan kota jenis Bimbar dituntut 9 tahun penjara karena dinilai terbukti mencabuli bocah SD. Atas tuntutan itu, Hotman meminta maaf dan berharap dapat keringanan hukuman dari majelis hakim.
Diketahui, Hotman merupakan sopir langganan dari orang tua korban, yang bertugas mengantar dan jemput sang anak. Namun pada awal tahun 2024 lalu, terdakwa tiba-tiba berniat untuk mencabuli anak korban. Kondisi bimbar itu sepi, hanya ada korban. Korban diminta pegang alat kelamin terdakwa. Namun korban menolak dan berusaha kabur. Korban yang kabur pun dikejar oleh terdakwa.