Kejari Indragiri Hilir Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di Diskes Inhil

Indragiri Hilir | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan obat di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhil tahun 2022. Saat ini, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Sudah Dik (penyidikan, red),” ujar Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana, Jum’at (13/9/2024).

Pengusutan perkara dilakukan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek tersebut. Disinyalir terdapat beberapa indikasi ada penyimpangan dalam kasus ini.

Di antara penyimpangan itu adalah perubahan spesifikasi teknis pada tender ulang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Diduga kuat tender yang dilaksanakan bukanlah tender ulang melainkan tender baru.

Kemudian, perusahaan yang sebelumnya tidak lolos kualifikasi pada tender pertama, justru memenangkan tender kedua setelah adanya perubahan spesifikasi teknis.

Pelaksanaan tender juga tidak sesuai aturan, dimana proses pelaksanaan tender diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tidak hanya itu, obat-obatan yang telah dibeli didistribusikan dengan sangat cepat ke puskesmas, tanpa dilakukan pemeriksaan kualitas secara menyeluruh.

Penyidik berkesimpulan, pelaksanaan pengadaan obat di Diskes Inhil tahun 2022 telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara. “Bulan Agustus kemarin (perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,red),” kata Ade.

Selain kerugian langsung berupa pembayaran harga obat yang lebih tinggi atau pembelian obat yang tidak sesuai spesifikasi, juga terdapat potensi kerugian tidak langsung akibat penurunan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Saat ini, tengah dilakukan perhitungan kerugian negara atas kasus ini melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

“Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, nilai kontrak kegiatan pengadaan ini sebesar Rp1.476.344.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran (TA) 2022.

Waktu pelaksanaan 90 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli – 10 Oktober 2022. Adapun rekanan kegiatan adalah PT Tenayan Raya Makmur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *