Istri Sah Desak Kemenag Tindak Tegas Oknum PNS KUA Halbar Diduga Selingkuh

HALBAR – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Halmahera Barat (Halbar) berbuntut panjang. 

M, istri sah dari D, menegaskan menolak keras rencana suaminya menikah dengan N, pegawai Kemenag Halbar yang dituding sebagai perebut suami orang.

“Anak-anak tidak mau dorang pe papa menikah, apalagi dengan perempuan N yang hanya mau kasi sengsara kami. Saya selaku istri juga tidak akan pernah setuju,”tegas M, Jumat (12/9/2025).

Ibu dari dua ini juga, menuntut pimpinan Kemenag Halbar dan Maluku Utara segera mengambil tindakan tegas berupa sanksi disiplin terhadap oknum PNS tersebut. M mengingatkan, aturan hukum jelas menyebut pegawai yang merusak rumah tangga orang lain bisa dikenai pidana penjara maupun diberhentikan dari jabatannya.

“Ini bukan hanya urusan pribadi, tapi juga pelanggaran hukum dan etika. Sejak 7 Agustus 2025 saya sudah lapor resmi ke Kemenag Halbar, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Kalau dibiarkan, berarti pimpinannya ikut tutup mata,” katanya dengan nada kesal.

M, menilai kasus ini harus jadi peringatan keras bagi seluruh aparatur Kemenag agar tidak menggunakan jabatan maupun status PNS untuk merusak rumah tangga orang lain. Ia meminta pimpinan di tingkat kabupaten hingga provinsi tidak mengabaikan laporan yang sudah masuk.

“Kalau laporan tidak ditindak, maka pengawasan atasan layak dipertanyakan. Kasus ini harus jadi contoh dan efek jera, supaya tidak ada lagi pegawai yang berani merebut suami orang,”pungkasnya

M juga mengungkapkan, N sempat meminta izin di kepolisian untuk menikah dengan D. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak kepolisian.

Penulis: AsrulEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *