HALBAR – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut) menyepakati langkah penyelesaian terkait lahan masyarakat yang masuk dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tri Usaha Baru (TUB).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (08/09)kemarin , yang dipimpin Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, serta dihadiri Bupati Halbar James Uang dan Bupati Halut Piet Hein Babua.
Bupati Halbar, James Uang, menegaskan pertemuan itu fokus membahas penuntasan harga tanam tumbuh milik masyarakat di
sekitar lokasi tambang.
“Kita sudah sepakati bersama agar masalah ini bisa segera selesai,”ungkap James kepada awak media, selasa 09/09/2025.
James menjelaskan, kedua pemerintah daerah berkomitmen untuk menampung aspirasi masyarakat. Pemkab Halut akan memanggil kepala desa dan warganya untuk mendengar langsung keinginan mereka, sementara Pemkab Halbar juga akan melakukan hal serupa di wilayah Loloda Tengah. Namun, ia menegaskan bahwa harga tanam tumbuh tidak bisa sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat, melainkan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Yang menarik, masyarakat Halut pemilik tanam tumbuh justru mendukung agar investasi pertambangan segera berjalan. Prinsipnya, ganti rugi tetap diberikan sepanjang tidak menghambat investasi,” ujar James.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Halut juga mengakui secara hukum PT TUB berada di wilayah administrasi Halbar. Meski demikian, kedua pihak berharap dampak ekonomi dari investasi tersebut dapat dirasakan bersama, baik melalui perekrutan tenaga kerja maupun perputaran ekonomi daerah.
Lebih lanjut, James memastikan tidak akan ada lagi aksi pemalangan akses jalan di Loloda Tengah menuju Galela dan Tobelo.
“Kemarin kami sudah bertemu dengan para kepala desa dan camat. Kesepakatannya, aksi-aksi pemalangan dihentikan,”tegasnya.
Dengan adanya komitmen bersama, Pemda berharap aktivitas investasi PT TUB di Loloda Tengah berjalan lancar sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Halbar maupun Halut.