HALBAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Halmahera Barat mencatat sebanyak 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024.
Dari angka 72 tersebut didominasi kasus persetubuhan anak dibawah umur dan Kekerasan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kualitas Keluarga dan Pemenuhan Hak Anak DP3A Halbar, Sukmawati Saputri, pada Selasa (26/8/2025).
“Sepanjang tahun 2024 kemarin itu ada 72 kasus. Dari jumlah tersebut, mayoritas kasusnya adalah KDRT dan kekerasan anak,” ungkap Sukmawati.
Sementara untuk periode Januari–Agustus 2025, tercatat sebanyak 38 kasus, dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi yang paling mendominasi.
“Kalau tahun 2025 ini ada 38 kasus, rata-rata berupa persetubuhan anak di bawah umur,” jelasnya.
Sukmawati menambahkan, kasus kekerasan baik KDRT maupun terhadap anak diperkirakan masih berpotensi meningkat. Oleh karena itu, DP3A Halbar terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi di lingkungan masyarakat maupun sekolah.
“Untuk mencegah hal itu, kami melakukan sosialisasi ke masyarakat dan ke sekolah-sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA. Kami tekankan bahwa kekerasan KDRT maupun pelecehan anak di bawah umur memiliki aturan hukum, dan pelakunya dapat dijerat UU. No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta UU .No 23 tahun 2004 tentang PKDRT,”pungkasnya.(Ul)