HALBAR–Praktisi hukum sekaligus pengacara Arnold Musa menilai upaya Pemerintah Kota Ternate untuk mengurus penerbitan sertifikat Stadion Gelora Kie Raha (GKR) atas nama Pemkot tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Arnold, pernyataan resmi Kepala BPN Kota Ternate, Arman Anwar, sudah jelas bahwa sertifikat hak pakai Gelora Kie Raha diterbitkan pada tahun 1995 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Maluku Utara (sekarang menjadi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat pasca pemekaran). Sertifikat tersebut memang hilang, namun proses penggantian sertifikat hanya dapat dilakukan oleh Pemda Halbar sebagai pemilik sah, bukan Pemkot Ternate.
“Jika Pemkot Ternate memaksakan diri mengurus sertifikat Gelora Kie Raha, itu jelas merupakan tindakan sepihak, cacat hukum, dan berpotensi memicu konflik antar daerah. Fakta hukumnya jelas: sertifikat awal tahun 1995 tercatat atas nama Pemda Tingkat II Malut, yang secara hukum diteruskan oleh Pemda Halbar,” tegas Arnold Musa,Sabtu 23/08/2025.
Lebih lanjut, Arnold meminta Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Halbar segera berkoordinasi dengan BPN untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat pengganti, agar status hukum dan pencatatan aset tersebut semakin jelas dalam neraca serta database Pemkab Halbar.
Arnold juga memperingatkan BPN Kota Ternate agar berhati-hati dalam mengambil keputusan administratif.
“Kalau BPN menerbitkan sertifikat atas nama Pemkot Ternate, itu bisa dianggap maladministrasi, dan kami tidak segan mengambil langkah hukum, termasuk opsi class action bersama masyarakat Halbar,” tegasnya.
Selain itu, Arnold mendesak pihak (PT. Malut Maju Sejahtera) yang terikat perjanjian dengan Pemkot Ternate terkait Gelora Kie Raha agar meninjau ulang MoU mereka.
“Kalau status kepemilikan belum jelas, maka setiap perjanjian yang dibuat cacat hukum dan berisiko batal demi hukum,”tambahnya.
Sebagai seorang pengacara perawakan gemoi yang identik dengan kacamata hitam, Arnold Musa menutup pernyataan bahwa dirinya akan terus mengawal persoalan ini.
“Gelora Kie Raha adalah hak rakyat Halmahera Barat. Kami akan pastikan kepastian hukumnya dijaga dan dihormati,”pungkasnya.(Ul)