HALBAR -Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, sepakat menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II di gedung DPRD, Jumat (15/8/2025).
Dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025 memuat pendapatan daerah sebesar Rp1.197.381.827.740 dan belanja daerah Rp1.178.265.558.951. Anggaran ini disusun sebagai penyesuaian terhadap perubahan asumsi pendapatan, kebutuhan pembangunan strategis, dan dinamika pengelolaan fiskal daerah.
Bupati Halmahera Barat, James Uang, menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi strategi adaptif untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas keuangan daerah,” ujarnya
Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dokumen KUA-PPAS secara konstruktif.
Menurutnya, proses ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari demokrasi substantif yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Sementara ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim, menjelaskan bahwa kesepakatan ini menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD Perubahan 2025.
Ia jug berharap pembahasan dapat segera tuntas sesuai jadwal sehingga program prioritas yang telah disepakati dapat direalisasikan.
“Sinergi eksekutif dan legislatif semakin kuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.