Kuansing– Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pelaku dan Penadah Pencurian Buah Sawit dari Kebun yang diduga milik Ahau di Desa Toar Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi Riau, Beberapa hari yang lalu pelaku dan penadah sudah di amankan pihak polres Kuantan Singingi pada hari Senin pagi (16/6 2025) yang lalu.
Dari keterangan Narasumber yang bisa di percaya saat di jumpai pada hari kamis (19/06/2025) dirumahnya, dan tidak bersedia di sebutkan identitasnya mengatakan bahwa Pelaku pencurian Buah Sawit Di kebun Ahau sudah di amankan oleh pihak polres Kuansing diantara DN, TR ITE, Dan SM, pada hari Senin pagi dan saat ini sudah di tahanan Polres Kuansing, tapi anehnya kenapa Iteng bisa bebas setelah satu hari di tahan dan saat ini di duga berkeliaran bebas di Desa Cengar, sementara Pelaku yang tiga DN, TR,Dan SM masih ditahan mereka berempat merupakan satu paket, apakah ada rahasia yang harus ditutupi di balik kasus ini ??? Kenapa hanya Iteng yang dibebas sementara dia juga pemodal dan sekaligus penadah dalam pencurian buah sawit tersebut ujar narasumber
Narasumber menyebutkan untuk penangkapan pelaku pertama yang diamankan di lokasi tersebut adalah Iteng kemudian menyusul DN, TR, SM lengkap dengan barang bukti seperti 1 unit L300 warna hitam angkutan buah sawit, sepeda motor sebagai alat langsir buah sawit, dan peralatan lainnya, dan ini jelas bahwa Iteng memang terlibat langsung dalam pencurian tersebut tapi, Kenapa Iteng bisa bebas dan lepas apakah ada permainan mata dan kongkalikong dengan petugas APH???
“Sudah berulang kali mereka melakukan pencurian buah sawit di lokasi tersebut namun pelaku selalu lolos, dan merasa aman- aman saja, tapi pada hari Senin itu lah hari yang naas bagi mereka karena sebelumnya sudah di curigai dan diketahui oleh masyarakat dengan cara mengintai pelaku dan menangkapnya bersama-sama, yang pastinya aksi ini dilakukan sudah berulang kali, bukan sekali seperti pengakuan Iteng Si Penadah,
Dan lebih parahnya lagi Iteng si penadah menjanjikan akan membantu biaya makan minum selama di tahanan kepada ketiga pelaku pencurian buah sawit yang saat ini menjadi tahanan polres Kuantan Singingi asalkan ITeng bisa lebih dulu bebas dan di minta kepada ketiga pelaku tidak saling kenal dengan Iteng, padahal mereka berempat satu kelompok dan bersama-sama pada saat penangkapan kemarin, selama ini Iteng itu juga sebagai pemodal dan memberi pinjaman uang kepada pelaku ditambah lagi penyedia sarana satu unit sepeda motor sebagai alat pelangsir buah sawit tambah Narasumber
Untuk sanksi bagi iteng diduga Penadah barang hasil kejahatan, seperti barang curian, dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 480 KUHP menyatakan:
“Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.”
Oleh karena itu di minta kepada Kapolres Kuantan Singingi untuk segera kembali mengecek dan kembali menyidik kasus Iteng yang sudah jelas sebagai pelaku penadah buah sawit curian yang di lakukan bersama DN,TR dan SM, dan saat ini Iteng menghirup udara bebas dan berkeliaran di desa cengar.
Terakhir saat awak media menanyakan keberadaan dan nama lengkap Ite kepada salah seorang warga cengar melalui TLP selulernya mengatakan ‘ iya iteng kan sekarang udah bebas, dia ada dikampung saat ini dan kebetulan rumahnya dekat dengan rumah saya pangkas nya** TIME