Batam | Penyidik Direskrimum Polda Kepri akhirnya menyerahkan tersangka Ahmad Rustam Ritonga atas kasus dugaan pencurian uang milik (Alm) Lim Siang Huat, Direktur PT Active Marine Industries (PT AMI) dengan nilai kerugian sekitar Rp 8,975 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Batam, Senin (9/9/2024), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pantauan awak media, tersangka Ahmad Rustam Ritonga tiba di Kantor Kejari Batam sekira pukul 10.00 WIB, didampingi dua orang penyidik Polda Kepri. Dengan tangan terborgol sambil menenteng sebuah kresek berwarna oranye. Tersangka langsung disambut oleh JPU Kejati Kepri Martin Lutther.
“Hari ini kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan,” kata salah seorang penyidik sambil berjalan masuk menuju Kantor Kejari Batam.
Hingga berita ini dipublish, tersangka Ahmad Rustam Ritonga masih menjalani proses tahap II di Kantor Kejari Batam.
Untuk diketahui, sebelum dilakukan pelimpahan berkas tahap II, tersangka Ahmad Rustam Ritonga sempat menjadi buronan (DPO) Polda Kepri lantaran melarikan. Namun pelarian tersangka berhasil diungkap setelah Polisi berhasil menangkapnya di Jakarta pada beberapa waktu lalu.