Posmetroindonesia.com–Hutan Lindung (HL) Bukit betabuh yang berada di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi kondisinya semakin tergerus, (HL) kini dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, disinyalir melibatkan oknum-oknum tertentu. Perambahan dan alih fungsi kawasan Hutan Lindung (HL) ini semakin marak dan tak terbendung berkat adanya dukungan oknum pegawai KPH di Kuansing dan unsur-unsur lainnya.
Padahal.! Pengerusakan hutan lindung untuk kepentingan oknum merupakan pelanggaran serius yang merusak ekosistem dan berpotensi menimbulkan bencana alam. Hutan lindung memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan alam, termasuk dalam hal pengaturan tata air, pencegahan banjir, dan pengendalian erosi.
Namun mirisnya ratusan hektare Hutan Lindung (HL) di Desa Sungai besar dan Singai besar Hilir, Kecamatan pucuk Rantau justru di manfaat oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Tokoh Masyarakat Desa Sungai Besar mengungkapkan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oknum-oknum tertentu untuk menguasai Hutan Lindung di Pucuk Rantau.
“Lebih kurang 200 Ha Hutan Lindung dibagi-bagikan oleh oknum-oknum tertentu” Ungkapnya
Disamping itu, narasumber yang berbeda mengatakan Sebelumnya Lahan milik Koperasi Karyawan (KOPKAR) PT. TBS, namun karena masuk dalam kawasan hutan lindung dikembalikan ke negara. Gayung bersambut, setelah lepas dari Kopkar TBS justru malah dimanfaatkan oleh oknum kelompok tani dengan modus Perhutanan sosial.
Diduga Tidak hanya kelompok Tani oknum ninik mamak setempat juga mengambil bagian dalam penguasaan Hutan Lindung itu.
“Diduga Ada beberapa oknum yang mendapat kan bagian, mulai dari kelompok tani, oknum-oknum ninik mamak, dan juga oknum pegawai KPH” Bebernya
Perambahan hutan lindung tanpa izin adalah tindakan ilegal yang dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Staf KPH Sumardi Yakin mengaku tidak mengetahui adanya penyalahgunaan hutan lindung didesa sungai besar, bahkan pihaknya siap melakukan survei untuk memastikan kebenarannya.
“Waduh, diluar pengetahuan saya bang, Secara perjalanan saya mengetahui tapi secara isi didalamnya itu urusan kelompok.
Tapi tujuan kelompok itu adalah pemanfaatan kawasan hutan sebagai hak kelolah masyarakat.
Dan saya selalu menghimbau jgn pernah keluar dalam aturan” Terangnya saat dikonfirmasi, Minggu (18/05/2025)
Perlunya peran serta masyarakat dalam berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan lindung, misalnya dengan melaporkan aktivitas perambahan hutan dan mendukung upaya perlindungan hutan.
Jangan heran jika harimau, gajah dan hewan buas lainnya ,terkadang sering mengganggu ketentraman masyarakat, dikarenakan hutan lindung tempat berteduh hewan hewan yang dilindungi sudah di babat.
Hal ini bisa terjadi karena lambat dan lemahnya penegakan hukum dari instansi yang berwenang.
Untuk mencegah perambahan hutan lindung, perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan sanksi yang berat bagi para pelanggar.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih melakukan upayah konfimasi ke pihak-pihak yang bersangkutan, begitu juga dengan Kasi Gakkum Wilyah II Sumatra M. Hariyanto belum memberikan komentar nya.