Berita  

Sempat Tidak Ada Aktifitas PETI, Kini Pulau Pramuka Kembali di Porak-porandakan Pelaku Tambang Ilegal. 

 

KUANSING — Sempat tidak ada aktifitas PETI, kini Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir kembali di Porak-porandakan Mafia Penambangan Emas Ilegal.

Gencarnya giat penertiban (razia) dan penindakan yang dilakukan oleh Jajaran Polres Kuansing terhadap Pelaku dan Penampung hasil PETI nyatanya tidak memberikan efek jerah kepada para Mafia tambang tersebut

Sempat Viral Terkait Penertiban Aktivitas PETI Dipulau Pramuka Didesa Tanjung Pauh oleh Jajaran Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir beberapa waktu lalu menghebohkan Media sosial Dikuansing, Puluhan rakit PETI di bakar dan di musnahkan.

Namun saat ini, menurut laporan masyarakat di lapangan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh kembali beroperasi, 3 Unit Rakit sudah kembali beroperasi di lokasi yang sempat menjadi perhatian publik.

“Mohon pak, untuk di beritakan, Sudah lama tidak beraktifitas Sungai di aliran Pulau Pramuka sudah lumayan jernih, kini terlihat sudah mulai lagi” ujarn warga setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan, Senin, (9/09/2024) pagi

Tidak hanya itu, ia juga membeberkan, nama pelaku dan pemilik 3 unit rakit PETI tersebut Sukri

“Pemilik 3 rakit tersebut Sukri pak” tambahnya

Hingga berita ini di publish awak media masih berupayah melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum setempat.

Untuk diketahui bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *