Dugaan Pembiaran Perambahan Hutan Lindung, Kepala UPT KPH Singingi Bungkam.

Posmetroindonesia.com–Kuansing|| Kepala UPT KPH Singingi Azmir Aziz SH.M.Si enggan memberikan tanggapan mengenai dugaan perambahan Hutan Lindung (HL) bukit betabuh di wilayah Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, ada apa Kepala UPT KPH dengan perambahan hutan lindung di bukit betabuh.?

Di sisi lain Sarial selaku mantan Kepala Desa periode 2007-2013 mengaku lahan yang digarap merupakan tanah adat milik nenek moyang nya.

“Versi kami hutan adat dari zaman nenek moyang kami sudah berladang disitu” Jawabnya, senin (12/05/2025)

Namun pernyataan Mantan Kades Sarial tersbut tentunya tidak berdasar, Pengakuan terhadap hutan adat harus dalam kerangka reforma agraria. Sertifikasi dilakukan atas dasar kepemilikan komunal, bukan individu. Sedangkan dugaan HL yang dikuasai dirinya beserta keluarga nya itu secara individu (masing-masing).

Sebelumnya Kasus ini sempat menjadi perhatian pihak UPT KPH Singingi namun hingga saat ini tidak ada kejelasan perkembangannya. Kuat dugaan sudah ‘masuk angin’.

Oleh karena itu awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipiter Polres Kuansing IPTU Mario Suwito SH. M. H, dirinya akan mengatakan akan segera melakukan kroscek terlebih dahulu.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Aktif Tamyes yang diduga turut terlibat masih belum memberikan jawabannya.

“Terimakasih informasinya, nanti kita kroscek ya” Balasnya singkat.

Sebelumnya diberitakan….

Mencuat, Aktor Perambahan Hutan Lindung (HL) di Wilayah Desa Sungai Besar Tidak Terlepas Dari Peran Serta ‘Kekuasaan’.

Dugaan pelanggaran tata guna lahan kembali mencuat dikawasan Hutan Lindung (HL) bukit betabuh Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, Diduga Ribuan hektar Hutan lindung di wilayah Dusun Malapari itu sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

Diketahui dari infomasi warga setempat, hutan lindung tersebut sudah menjadi lahan praktek oknum mafia tanah dengan modus berbagai modus mulai dari jual-beli dan bagi hasil untuk menguasai Hutan Lindung (HL).

Warga juga mengaku Sudah terjadi pembiaran alih fungsi hutan di mulai dari mantan kepala Desa periode 2007 – 2013 Hinga kepala Desa aktif saat ini, sudah hampir seluruh hutan di alih fungsi kan menjadi kebun kelapa sawit.

“Sejak 2007-2013 masa Kades Sarial perambahan HL berlangsung hingga saat Kades aktif hari ini” Bebernya, senin (12/05/2025)

Warga juga mengatakan Datuk Marajo yang juga selaku orang tua kepala Desa aktif saat ini Tamyes Diduga sudah banyak terlibat dalam penguasaan Hutan Lindung, hal ini tidak terlepas dari peran Tirani kekuasaan keluarga.

“Kades Sarial selaku mantan Kades merupakan menantu dari datuk marajo, Sedangkan Kades tamyes merupakan anak dari datuk marajo, dugaan saya karena berkuasa lah mereka bisa melakukan perambahan hutan tersebut” Terangnya

Dibeberapa titik yang masuk kawasan Hutan Lindung (HL) yang sudah dikuasai dan berubah menjadi kebun sawit baik yang sudah penen maupun yang baru ditanam antara lain ; Dugaan kuat Kades Sarial menguasai lebih kurang 60 Ha berbatasan dengan kebun Arthur Brown (AB), sedangkan tamyes bersama ayahnya Datuk marajo menguasai lahan di depan kebun melona sekitar 20 Ha, depan RAM osos milik Ruli lebih kurang 25 Ha dan di belakang kebun milik warga Nias Masyanto Laia satu hamparan sekitar 60 Ha

Pemanfaatan hutan lindung yang tidak sesuai dengan fungsinya, seperti membuka kebun sawit tanpa izin, dapat merusak fungsi lindung tersebut dan menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan. Warga menyesalkan Pembukaan lahan besar-besaran sampai jual beli lahan dalam kawasan hutan ini terjadi karena lambat dan lemahnya penegakan hukum dari instansi yang berwenang.

“Bentuk lemahnya pengawasan terhadap instansi terkait, Sehingga para oknum-oknum pelaku penjual kawasan hutan dan pembeli kawasan hutan bebas dalam menjalankan aktifitasnya mengingat tidak ada sanksi atau hukuman yang diterima terhadap pelaku pengrusakan hingga saat inu,” jelas narasumber yang namanya minta untuk tidak disebutkan

Terakhir dirinya berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak yang berwenang, dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan praktik ‘haram’ tersebut ke DLHK Provinsi Riau.

“Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang di tingkat kabupaten kita akan sampaikan hal ini ke DLHK Provinsi Riau” Tutupnya

Diduga dalang dari semua aktifitas tersebut tidak terlepas dari peran serta Sukario alias Rio, dirinya diduga yang membawa para cukong untuk menggarap HL di wilayah sungai besar.

Untuk diketahui Undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 53 ayat 3 sebagaimana yang berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar, Selain itu peraturan pelaksana seperti peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan juga mengatur lebih detail mengenai pengelolaan dan pemanfaatan hutan termasuk hutan lindung.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Tamyes belum memberikan tanggapan nya, hingga berita ini diterbitkan penelusuran awak media masih terus berlanjut untuk mendapatkan informasi dan bukti-bukti keterlibatan oknum-oknum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *