Posmetroindonesia.com–Kasus dugaan penyalahgunaan dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) di Desa Sungai Keranji (F9) , Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, kini tengah menjadi sorotan. Isu ini muncul setelah adanya laporan dari salah seorang anggota KUD terkait dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan oleh pengurus KUD sejak 3 tahun belakang.
Menurut salah seorang anggota KUD, dana yang diduga disalahgunakan ini diperkirakan mencapai Rp.5.000.000.000, Dirinya berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik agar dana UED-SP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp.5.000.000.000 termasuk dari hasil penjualan kandang ayam, SHU koperasi, dan dana simpanan anggota,” Lapornya kepada awak media, Senin, (5/05/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pengurus KUD Makerti diduga tidak mengembalikan simpanan milik anggota hingga saat ini, tidak hanya itu, usaha kandang ayam broiler yang sebelumnya menjadi aset koperasi, dilaporkan telah dijual oleh pengurus kepada pihak lain, tanpa ada kejelasan pengembalian dana kepada para anggota.
“Aset KUD Kadang Ayam Broiler juga sudah dijual ke pihak lain, hasil penjualan kandang ayam juga tidak ada kejelasan nya” Tambahnya
Mirisnya lagi, Pengurus KUD Makerti juga diduga melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi, karena tidak pernah menggadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun terakhir. Padahal sesuai aturan pengurus koperasi wajib menyelenggarakan RAT setidaknya satu kali dalam satu tahun.
Sejauh ini, belum ada laporan resmi dari auditor koperasi, dan proses audit internal pun belum dapat dilakukan. Ketidakjelasan ini semakin memicu keresahan di kalangan anggota.
Salah satu anggota koperasi menyatakan bahwa pihaknya bersama beberapa anggota lainnya sedang mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami akan melaporkan ke APH guna mencapai titik terang mengenai dana KUD yang raib, jika ada indikasi pidana nya biar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus KUD Makerti belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut, begitu juga dengan Kepala Desa Sungai Keranji, belum memberikan tanggapan nya.
(AF)