Dugaan Penyalahgunaan Dana, Proyek Kebun Sawit KUD Tunas Mukti Terancam Gagal

Kuantan Singingi — Proyek ambisius pembangunan kebun kelapa sawit oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Mukti di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, terancam gagal dan memicu gejolak di kalangan anggotanya. Dana sebesar Rp4 miliar yang berasal dari iuran anggota KUD telah dialokasikan untuk pembelian lahan, namun hingga kini belum ada kejelasan soal legalitas lahan tersebut.

KUD Tunas Mukti awalnya menggandeng PT SAR sebagai bapak angkat dalam proyek ini. Namun, setelah dilakukan pengecekan, lahan yang direncanakan untuk kebun sawit ternyata berada di dalam kawasan hutan dan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Abadi. PT SAR akhirnya membatalkan keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Salah seorang anggota KUD yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lahan yang dijanjikan hingga kini tidak jelas keberadaannya. Ia juga menyoroti langkah pengurus KUD yang menunjuk mantan anggota dewan, Ibu Koprensi, sebagai pengurus legalitas lahan, namun belum membuahkan hasil.

Ketua KUD Tunas Mukti, Purboyono, mengakui bahwa koperasi telah mengeluarkan dana sebesar Rp800 juta untuk pengurusan legalitas tanah, namun status kepemilikan lahan tersebut masih belum jelas.

Merasa dirugikan, sejumlah anggota KUD menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari pengurus dan siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).

“Kami akan meminta pertanggungjawaban dari pengurus KUD. Jika perlu, kami akan melaporkannya ke APH agar kasus ini diproses secara hukum,” tegas salah satu anggota.

Proyek yang awalnya diharapkan menjadi ladang ekonomi bagi anggota KUD ini kini justru menyisakan tanda tanya besar dan potensi kerugian miliaran rupiah.

(FM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *