Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Harap Masyarakat Tidak Berspekulasi dan Membuat Opini Liar untuk Kepentingan Pribadi

Rokan Hilir | Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu, Polres Rohil menyelesaikan proses penyidikan tindak pidana penganiayaan. Dalam kasus ini 2 (dua) warga Pulau Halang yang terlibat duel berujung saling lapor yang terjadi di Jalan Utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir. Senin,10/3/2025 lalu. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil gelar perkara pada Senin, 24 Maret 2025, kedua warga yang bermasalah yakni Sudomo alias Domo No LP/B/05/III/2025/RES ROHIL/SEK-KUBU.Tanggal 11 maret 2025.

Hemanto alias Abeng No LP/B/06/III/2025/RES ROHIL/SEK-KUBU.Tanggal 12 maret 2025 kini resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 atau pasal 352 KUHP.

Saro Toto Nafo Hulu, S.H selaku Kuasa Hukum Sudomo alias Domo korban penganiayaan mengatakan, kliennya mengalami luka memar di kaki kiri dan sudah membuat laporan ke Polsek Kubu dan sekarang ini telah selesai diproses oleh penyidikan dan sudah pelimpahan perkara Kejaksaan Negeri Rohil.

“Klien saya juga korban penganiayaan, tentang penahanan, bukan suatu keharusan, karena penahanan adalah kewenangan penyidik dengan memperhatikan 2 syarat, yakni : syarat objektif dan syarat subjektif,” jelasnya.

Lanjutnya, syarat objektif pidana yang ancaman hukumanya 5 tahun atau lebih atau pasal pengecualian pada pasal 21 KUHAP. Sarat subjektif yakni ada kekuatiran penyidik terhadap pelaku melarikan diri atau mengulangi pidana serta menghilangkan barang bukti.

“Jadi kita tidak boleh memaksakan kehendak, agar penyidik melakukan penahanan. Kita sebagai masyarakat harus juga paham prosedur,” ungkap Purnawirawan mantan Kanit Narkoba Polres Rohil, Saro Toto Nafo Hulu, S.H

Ia juga mengatakan penerapan hukumnya sama sama melakukan penganiayaan, berarti sama-sama bersalah kalau Domo di tahan. Abeng juga harus di tahan.

“Masalah ini sederhana, harusnya restorasi justise. Akan tetapi kesepakatan itu tidak tercapai yah apa boleh buat,” ucapnya.

Saro Toto Nafo Hulu,S.H berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi melihat kasus ini. Namun begitu, ia meminta agar penegak hukum berlaku adil dan tidak berat sebelah dalam penyelesaian permasalahan ini dan mengajak kita semua mengawal kasus ini hingga selesai dan tidak membuat opini liar untuk kepentingan pribadi.

Penulis: rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *