Sumbar | Sejumlah jurnalis mendapat ancaman meliput rokok ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Diduga Oknum Anggota Kodim Serka (RH) cs Back Up Usaha Mafia Ilegal Di 50 Kota Payakumbuh Sumbar,+62 821-3244-**** saat konfirmasi ke Tim Awak Media setelah Viral pemberitaan rokok ilegal.
Peristiwa ini diduga terjadi pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, jurnalis yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh. Namun hingga hari ini belum kunjung ada titik terang, Rabu 9/4/2025.
Dansuspomad segera menindak lanjuti yang melibatkan perbuatan melawan hukum berupa paksaan terhadap seseorang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap korban langsung maupun pihak lain.
*Tentang Pasal 335 KUHP*
Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, termasuk tindakan paksaan secara melawan hukum yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah viralnya kelanjutan pemberitaan tersebut, seseorang oknum aparat yang diduga bekerjasama terhadap para mafia illegal rokok di 50 Kota Payakumbuh bahkan diketahui menggunakan profesi oknum aparat untuk mempermulus usaha illegal yang di back up-nya di Kabupaten 50 Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar.
Para pelaku pengusaha Ilegal seperti rokok ilegal menggunakan jasa Oknum aparat demi melancarkan usahanya. Diduga setiap oknum aparat terima upeti keuntungam, Fatalnya, yang dimanfaatkan oleh para pengusaha merasa bangga karena terkesan dilindungi oleh oknum- oknum tertentu dan menggunakan profesinya membacking Usaha rokok ilegal.
Mencuatnya nama Budi sebagai bigbos terbesar di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mafia Rokok Ilegal membuat banyak pertanyaan banyak pihak. Pasalnya, bos besar mafia rokok ilegal itu dikabarkan memiliki kedekatan khusus dengan para oknum Aparat TNI, salah satunya bernama Asbes Harahap sebagai pengurus rokok tersebut., dibenarkan oleh Budi Bos Rokok.
Bahkan Pihak TNI – POLRI dan Bea Cukai baik dari tingkat wilayah Sumbar sampai pusat seperti lumpuh dari pantauan mereka selama berlangsung bisnis rokok ilegal tersebut milik Budi selaku bos besar.
Menyikapi hal itu, tim Investigasi awak media melakukan pengawasan serta pemantauan langsung kebeberapa titik yang diyakini rawan sebagai lokasi rokok ilegal dengan menggunakan mobil jenis engkel box.
Dugaan terjawab, dengan kembalinya rokok ilegal beroperasi beberapa titik Wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Tim awak media sudah melakukan investigasi di beberapa lokasi di Provinsi Sumbar, terdapat beberapa mobil engkel box mencurigakan. “Kata tim awak media melalui keterangan Pers nya di Sumbar saat itu, Minggu (12/1/2025).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku pengurus di lapangan rokok ilegal diduga oknum TNI AD berpangkat Serma Asben Harahap dan Cs sudah sangat jelas untuk mengambil keuntungan besar secara individu dan kelompoknya.
“Negara bangkrut jika tidak ada tindakan tegas dari Bea Cukai dan APH. Dari pemain rokok ilegal seperti itu di wilayah Sumatera Barat, yaaa…. silahkan hitung saja berapa per hari kerugian Negara. “Bebernya.
Bahwa aktifitas bigbos mafia Rokok Ilegal bernama Budi juga sudah sangat santer dan bukan menjadi rahasia umum lagi. Operasi mereka sampai ke beberapa wilayah di Sumbar.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran Rokok Ilegal terpusat di Sumbar, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat oknum – oknum aparat yang tidak taat program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo – Gibran, sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum.
Berdasarkan infomasi yang beredar untuk mengelabui APH mafia Rokok ilegal Budi, merubah jenis rokoknya namun varian dan rasa tetap sama.***