Posmetroindonesia.com–Kuansing || Kelompok Tani Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Desa Rambahan melaporkan sejumlah pengurus nya atas dugaan Penggelapan dan Penipuan ke Polsek Logas Tanah Darat (LTD). pada 23 Agustus 2024 lalu.
Sejumlah orang yang dilaporkan tersebut berinisial, MS, EF, ZK, MO, SL, DT, MI dan JSatas dugaan penipuan dan penggelapan lahan kelompok Tani HTR.
Laporan tersebut berdasarkan raib nya lahan Kelompok Tani HTR yang sebelum nya seluas 350 Ha, sesuai dengan SKT yang dikeluarkan Camat Logas Tanah Darat (LTD) pada tahun 2000/2001 dengan sebanyak 175 SKT.
Salah seorang anggota kelompok menyebutkan kronologis singkat dugaan penyelewengan yang dilakukan sejumlah orang terlapor.
“Ini kronologis singkatnya bang, Pada awalnya lahan kelompok tani HTR desa Rambahan seluas 350 Ha, sesuai dgn SKT yg dikeluarkan camat logas tanah darat pada tahun 2000/2001 sebanyak 175 buah SKT, masing-masinh SKT seluas 2 Ha, Setelah beberapa tahun lahan tersebut terlihat berkurang diketahui adanya batas-batas lahan yang berubah” Terangnya Kepada Awak media Jum’at (07/03/2025)
Dirinya beserta anggota lainnya menduga sebagian lahan telah diperjual belikan ke pihak luar
“Kami menduga sudah diperjualbelikan ke pihak lain” Tambahnya
Saat ditanyai bagaimana pihaknya mengetahui kekurangan lahan tersebut AN mengatakan telah melakukan pengukuran ulang.
“Sebemnya Anggota sudah mendesak pengurus untuk mengukur ulang lahan tapi mereka tak berani, lalu anggota lainnya berinisiatif mengukur lahan kelompok tanpa pengurus, ditemukan lahan yang tersisa hanya seluas ±186 Ha saja” Sebutnya
Dirinya merasa dirugikan bersama anggota lainnya, dan berharap agar Polsek LTD segera menyelesaikan permasalahan ini dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya
“Anggota berharap kasus ini ditangani dengan serius oleh APH, jangan hanya didepan masyarakat aja polisi bilang akan diproses secepatnya laporan dari masyarakat, faktanya sudah hampir 8 bulan, baru 2 orang terlapor yang dimintai keterangan” Cetusnya.
Terkait Hal ini saat dikonfirmasi Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyuspendri mengatakan sudah melakukan lidik dan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan nya, dan menunggu pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang.
“Sudah kita lidik, sudah banyak juga yang kita panggil untuk dimintai keterangannya, selanjutnya kita menunggu untuk pengukuran ulang oleh pihak BPN” Balas Kapolsek
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih melakukan upayah konfimasi kepada ketua kelompok Tani dan Klarifikasi terhadap pihak terlapor. (AF)