Lapor Pak Kapolri, Penegakkan Hukum Terhadap PETI di Pasaman di Pertanyakan, Sejumlah Alat Berat Masih Bebas Beroperasi.

Posmetroindonesia.com–Pasaman|| Belakangan isu Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar menggunakan alat berat di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat kembali mencuat.

Meskipun pihak penegak hukum terus melakukan penertiban dan penindakan, namun tidak menyiutkan nyali para cukong untuk tetap melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya, seolah terkesan ‘Kebal Hukum atau bahkan ada kongkalikong.?

Selain menyebabkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, kelangkahan BBM bersubsidi serta kegiatan PETI juga dapat menelan korban jiwa.

Berdasarkan Investigasi tim awak media dan hasil konfirmasi kepada warga setempat, di Provinsi Sumatera Barat Kabupaten Pasaman Kecamatan Dua Koto, Kenagarian Cubadak Barat Kejorongan Sinuangon sejumlah alat berat masih saja bebas beroprasi tanpa rasa takut, entah apa yang membuat para pelaku berani beraktifitas. Apakah tidak terpantau oleh APH atau bahkan ada Permainan dengan oknum APH setempat.

“Mereka sudah mulai beroperasi lagi bang, sejumlah alat berat dibeberapa titik, yang punya kerap disapa pudun, kalau nama aslinya Pirdam Idrus” Beber narasumber awak media Posmetroindonesia.com

Lanjutnya “Lokasi di Kenagarian Cubadak Barat Kejorongan Sinuangon itu di kelolah oleh orang kepercayaan Pudun yang bernama Dedi Irawan dan Muhammad Rafi” Tambahnya sembari mengirimkan dokumentasi aktifitas tersebut

Namun sangat disayangkan Aktifitas tersebut justru luput dari Pantauan APH, padahal saat ini Provinsi Sumatera Barat ini menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

Kuat dugaan ada kongkalikong antara Mafia tambang dengan Oknum-oknum tertentu sehingga aktifitas tersebut masih saja berlangsung hingga saat ini. Kita berharap hal ini menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *