Pedagang Warung Kelontong di Belakang Padang Sambut Baik Keputusan Pemerintah Cabut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

Belakang Padang | Setelah sempat melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025, pemerintah kini mencabut aturan tersebut. Warung kelontong kembali diperbolehkan menjual gas melon dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina. Keputusan ini disambut baik oleh para pengecer dan masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendapatkan LPG di pangkalan resmi.

Salah satu pemilik warung kelontong pengecer LPG 3 kg di Belakang Padang, mengaku senang dengan kebijakan terbaru ini. Ia mengatakan, selama beberapa hari terakhir dirinya mengalami kesulitan mendapatkan pasokan gas dari pangkalan, sehingga pencabutan aturan ini sangat membantu kelangsungan usahanya.

“Tentu kami menyambut positif dan senang sekali bahwa pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg. Sebelumnya, kami agak kesulitan mendapat pasokan, padahal keuntungan yang diambil hanya Rp1.000 sampai Rp2.000 per tabung,” ujar As, Jum’at (7/2/2025).

Ia juga tidak mempermasalahkan ketika harus menjadi sub-pangkalan resmi dan siap mengikuti aturan pemerintah dan Pertamina.

“Kami siap menggunakan aplikasi kalau memang itu wajib disyaratkan. Yang penting kami resmi menjual gas LPG 3 kg,” tambahnya.

Kebijakan ini juga disambut baik oleh pemilik warung kelontong lainnya. Ia mengatakan bahwa pencabutan larangan pengecer menjual LPG 3 kg merupakan keputusan yang pro-rakyat dan mendukung pelaku usaha kecil.

“Alhamdulillah, kalau harus jadi sub-pangkalan pun tak masalah, yang penting kita masih bisa menjualan LPG 3 kg ke masyarakat sekitar,” katanya.

Ia menyatakan kesiapannya untuk beralih menjadi pangkalan resmi asalkan proses pendaftarannya gratis. Pasalnya selama ini menjual gas melon bukan hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga demi membantu warga sekitar.

“Kalau boleh harapannya, daftar sub pangkalan ini gratis sehingga ada kebijakan yang lebih berpihak kepada kami agar dapat berjualan tanpa melanggar aturan, sekaligus tetap membantu masyarakat mendapatkan akses gas bersubsidi dengan mudah,” tuturnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menegaskan bahwa pengecer diperbolehkan menjual elpiji 3 kg atau gas melon. Namun, ia mengingatkan agar harga jualnya tidak terlalu mahal dan menyusahkan masyarakat.

Namun, terkait rencana kebijakan pusat yang akan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan, pihaknya masih menantikan aturan yang lebih mendetail dari pusat.

“Kami masih menunggu aturan teknis lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *