Bawa 2 Kg Sabu, Pekerja THM dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Bea Cukai Batam 

Batam | Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu jaringan internasional.

Penindakan dilakukan di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. Dua pelaku, yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), ditangkap pada Senin, 27 Januari 2025 dan Minggu, 2 Februari 2025.

Kedua tersangka, yaitu seorang pegawai freelance di tempat hiburan malam berinisial MU (27) dan seorang ibu rumah tangga berinisial NP (42), diamankan bersama barang bukti berupa methamphetamine (sabu) dengan total berat 2.035 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam keterangan resminya yang dikutip, Kamis (6/2/2025) menjelaskan, bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap MU, penumpang kapal Ferry MV Sindo 7 dari Stulang Laut, Malaysia.
Kecurigaan petugas muncul saat melihat koper milik MU yang berisi pakaian tidak sesuai ukurannya.

Setelah diperiksa lebih lanjut di posko Bea Cukai, ditemukan enam bungkus plastik berisi serbuk kristal putih seberat 1.530 gram yang disembunyikan di lipatan celana jeans. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang tersebut positif methamphetamine.

“MU mengaku diperintah oleh seorang pengendali bernama BMW, warga Aceh yang menetap di Johor, Malaysia. Ia dijanjikan upah sebesar 400 ringgit Malaysia (sekitar Rp1,5 juta) dan tambahan Rp5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” ungkap Zaky.

Penindakan kedua terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 di Bandara Hang Nadim. Petugas mencurigai koper atas nama NP, penumpang pesawat Citilink dengan rute Batam-Surabaya-Balikpapan.

Saat diperiksa, NP tampak cemas dan memberikan keterangan yang tidak konsisten. Dalam koper miliknya, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan total berat 505 gram yang diselipkan di antara sajadah dan pakaian.

“NP mengaku telah menjadi kurir narkoba sejak 2024 dan sudah enam kali mengirimkan barang ke berbagai kota, termasuk Jakarta, Makassar, Balikpapan, Kendari, dan Lombok. Ia dijanjikan upah Rp30 juta untuk pengiriman ini, dengan DP digunakan untuk pembelian tiket,” jelas Zaky.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa kedua tersangka telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp16 miliar,” tegas Muhtadi.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI, yang menegaskan komitmen Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas narkoba, khususnya di Kepulauan Riau yang sering menjadi jalur masuk peredaran narkotika.

“Kami terus berupaya membongkar berbagai modus penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Batam kembali membuktikan kesigapan dan profesionalismenya dalam menjaga keamanan negara dari ancaman narkotika internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *