Posmetroindonesia.com|| Kuansing-Sehubungan telah diterbitkan nya Perdes dan SK SATGAS tentang penertiban hewan ternak di Desa Simandolak, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, pemerintah Desa dan BPD Simandolak melaksanakan Sosialisasi PERDES dan SK SATGAS penertiban hewan ternak kepada masyarakat terutama kepada masyarakat yang mempunyai hewan ternak yang lepas.
Sosialisasi ini dilaksanakan di gedung Balai Adat Kenegerian Simandolak yang dihadiri oleh, Kepala Desa,perangkat desa,BPD,LAD,Cerdik pandai Alim ulama RT,RW dan masyarakat pemilik ternak.
Kepala Desa Simandolak (Pikri) menyampaikan diterbitkan nya PERDES dan SK SATGAS Penertiban Hewan Ternak ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap hewan ternak yang lepas yang mengganggu ketertiban umum baik di jalan raya maupun di persawahan dan perkebunan milik orang lain sehingga sangat merugikan terhadap pengguna jalan dan pemilik sawah maupun perkebunan,
semoga dengan diterbitkan nya Perdes dan SK SATGAS penertiban hewan ternak dilaksanakan, masyarakat pemilik ternak tidak lagi melepaskan hewan ternak nya.
Untuk melaksanakan Perdes tentang penertiban hewan ternak ini pemerintah Desa membentuk Satgas penertiban hewan ternak yang mana SATGAS berwenang menertibkan dan menangkap hewan ternak yang lepas
Semoga upaya dalam penertiban hewan ternak ini sukses hewan ternak tidak lagi berkeliaran dijalan raya,program indeks pertanian padi 2 kali setahun dapat terlaksana dengan baik didesa simandolak